Pasal 73
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya
pada masing-masing Departemen ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan
tugasnya pada masing-masing Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertim-bangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang ber-tanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Menteri menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
