KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 76
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkup internal maupun eksternal Departemen.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan
pengawasan melekat.
