KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 69
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan Departemen
sebagai penunjang tugas Departemen.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan sebanyak-banyaknya
2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
Bagian Ketujuh Lain-Lain
