KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 70
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Di lingkungan Departemen secara selektif dapat ditetapkan Unit
Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
(2) Pedoman Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
