Pasal 68
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Apabila tugas dan fungsi unsur penunjang tugas Departemen
tidak dapat dilaksanakan oleh organisasi setingkat Pusat, Menteri dapat membentuk Badan di lingkungan Departemen sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sejumlah Pusat sesuai
dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(4) Sekretariat Badan terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat)
Bagian, dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak- banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan
masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
