KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 67
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Menteri dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf
Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat menunjuk seorang
Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal.
PRESIDEN
Bagian Keenam Badan dan Pusat
