KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 66
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal terdiri dari Sekretariat Inspektorat Jenderal
dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari sebanyak-banyaknya
4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian.
(3) Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima Staf Ahli
