KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyeleng-garakan fungsi :
- pelancaran pelaksanaan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
