KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah.
