KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibu kota Daerah;
- penetapan pedoman ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggara-an perlindungan masyarakat, serta kesatuan bangsa;
- penetapan pedoman administrasi kependudukan;
- penetapan pedoman perencanaan Daerah;
- penetapan pedoman satuan polisi pamong praja;
- pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
- pelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik;
PRESIDEN
- penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah;
- penetapan pedoman tata cara kerja sama Daerah dengan lembaga/badan luar negeri, dan kerja sama antar Daerah/ Desa dan antar Daerah/Desa dengan pihak ketiga;
- penetapan pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa;
- pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan sejenisnya;
- penetapan pedoman mengenai pengaturan Desa;
- pengaturan tugas pembantuan kepada Daerah dan Desa, serta tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pertanggungjawaban, dan pemberhentian, serta kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- pengaturan pedoman dan pelancaran pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Departemen Luar Negeri
