KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 8
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Meneg PAN menyelenggarakan fungsi :
PRESIDEN
- perumusan kebijakan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur negara;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
