KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN,
Pasal 9
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara;
- penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
- penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah dan pedoman formasi perangkat Daerah;
- penetapan standar dan pedoman yang berkenaan dengan aparatur negara yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Keempat Meneg Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
