KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 6
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menko Polsoskam mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidangnya:
- penyusunan rencana makro untuk sinkronisasi rencana dan program lembaga pemerintah di bidangnya;
- penandatanganan perjanjian/persetujuan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Presiden di bidangnya;
- perumusan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya.
PRESIDEN
