KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menko Polsoskam menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik, sosial, dan keamanan, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas;
- pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen di bidang politik, sosial, dan keamanan;
- pengendalian penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden dan Wakil Presiden.
