KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 7
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menko Polsoskam mengkoordinasikan Menteri yang memimpin Departemen Menteri Negara. Menteri Muda, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Pinipinan lembaga lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga Menko Perekonomian
