KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keputusan Menko yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden
Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 1999 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat--
lambatnya dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
