KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 146 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
