KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 29
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Menko dan Deputi Menko adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Staf Ahli Menko adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jahatan Eselon IVa.
