KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 30
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Menko diangkat dan
diberhentikan oleh Menko yang bersangkutan.
