KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Menko ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan ketentuan
