KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 25
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan melalui :
- rapat koordinasi Menko atau rapat koordinasi gabungan antar Menko;
- rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menko sesuai dengan kebutuhan;
- forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- konsultasi langsung dengan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(2) Pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilakukan secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PRESIDEN
