KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 26
(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh Menko dilaporkan kepada Presiden dan
Wakil Presiden.
(2) Menko menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik secara sendiri-sendiri
ataupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
