Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada
masing-masing Menko ditetapkan oleh Presiden atas usul Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya
pada masing-masing Menko ditetapkan oleh Menko yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Menko menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri yahg bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
TATA KERJA
