KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Menko dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 6 (enam) Staf Ahli Menko.
(2) Staf Ahli Menko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.
PRESIDEN
(3) Staf Ahli Menko mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Menko dapat menunjuk seorang Staf Ahli
sebagai koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari- hari didukung oleh Sekretariat Menko.
Bagian Kelima Lain-lain
