KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Di lingkungan unit organisasi Menko dapat ditetapkan jahatan fungsional tertentu.
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Di lingkungan unit organisasi Menko dapat ditetapkan jahatan fungsional tertentu.