KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jumlah Deputi Menko sebanyak-banyaknya 6(enam) Deputi.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak-
banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 2 (dua) Bidang, dan
masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2(dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko
dikoordinasikan oleh Setmenko.
Bagian Keempat Staf Ahli Menko
