KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Menko menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan dan perumusan kebijakan Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Departemen, Kantor Menteri Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
