KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 3
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan menteri atau kepala lembaga Instansi Pusat dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
