KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 2
RAN-PPDT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam pen3rusunan Rencana Kerja Pemerintah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Instansi Pusat Tahun 2024 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal.
