KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 1
(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Ta}:un 2024. (21 RAN-PPDT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
