KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 4
(1) Pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2024
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2024 dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5...
SK No207457A
t:IJ=NI-rI{II
