KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 202L
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, otoritas yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pihak lain yang dianggap perlu.
. 6. Ketentuan .
SK No 112564 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
