KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 202L
Pasal 6
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas:
- melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Da1am Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti;
- melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupurl aset properti;
- dalam
SK No 112563 A
PRESIDEN
- dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti;
- melakukan upaya hukum bidang perdata, bidang pidana, dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank .Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti;
- meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga ; dan
- melakukan koordinasi dan mengambil langkah- langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
