KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 202L
Pasal 5
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas: '
- men5rusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti;
- mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penartganan dan pemulihan hak tagrh negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti;
- memberikan
SK No 112562 A
PRESIDEN
- memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanga.nan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti.
- Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 6 diubah sehingga Pasal6 berbunyi sebagai berikut:
