KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 202L
Pasal 8
Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terdiri atas: A. Pengarah 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Jaksa Agung; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. B. Pelaksana Ketua Satgas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Wakil KehraSatgas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.
Sekretaris
SK No 112565 A
PRESIDEN
-7 Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Anggota 1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
- Kepala Badan Reserse dan Iftiminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
- Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PasalII ...
SK No 112566 A
PRESIDEN
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESI,A Perundang-undangan asi Hukum,
Djaman
: \t< l.lo lO(rrl()r) n
