KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Tim Pemberesan mengangkat seorang Koordinator Pelaksana yang bekerja secara purna waktu.
(2) Tugas, tata kerja dan tanggung jawab Koordinator Pelaksana
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6 …
PRESIDEN
