Pasal 6
(1) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
bertugas untuk :
- Kelompok Kerja Administrasi Aset :
menyelesaikan seluruh sisa pekerjaan administrasi aset yang telah diserahkan oleh/ke Departemen Keuangan;
membantu Departemen Keuangan dalam pengawasan dan pengamanan aset-aset yang telah diserahkan ke Departemen Keuangan;
membantu Departemen Keuangan untuk melakukan pemilahan atas penggunaan aset;
melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN.
- Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan :
menatausahakan data, informasi dan arsip;
berkoordinasi dan bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka pengelolaan arsip BPPN;
menempatkan data, informasi dan arsip ditempat yang telah ditetapkan;
mengamankan data, informasi dan arsip;
melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN.
- Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum :
- menghimpun …
PRESIDEN
- menghimpun, melengkapkan, menata dan memelihara
seluruh dokumen-dokumen hukum yang terkait dengan perkara;
bertindak selaku kuasa Menteri Keuangan untuk beracara diseluruh lembaga peradilan;
mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang dipergunakan dalam beracara di lembaga peradilan;
memonitor perkembangan perkara di lembaga peradilan;
melakukan upaya damai dalam rangka percepatan pengembalian keuangan Negara;
melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka pemberesan BPPN.
- Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit :
- memberikan informasi, data dan arsip yang dibutuhkan oleh
auditor;
memberikan tanggapan terhadap hasil audit;
melakukan pengadministrasian atas pengeluaran operasional BPPN;
melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Pemberesan;
melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka
pemberesan BPPN.
(2) Masing-masing Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang koordinator
yang bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pemberesan.
( 3 ) Koordinator …
PRESIDEN
(3) Koordinator Kelompok Kerja secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim
Pemberesan.
