Pasal 4
(1) Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
bertugas untuk :
penangangan masalah kearsipan;
penanganan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan;
penanganan masalah hukum;
penanganan …
PRESIDEN
penanganan administrasi keuangan;
pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan
BPPN.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pemberesan berwenang untuk :
memanggil serta meminta keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pemberesan dari mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat dan semua mantan pegawai BPPN lainnya;
melaksanakan dan melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang
dianggap perlu;
c.meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli, pakar dan praktisi di bidang yang diperlukan, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
(3) Ketua Tim Pemberesan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
