KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PEMBERESAN
Pasal 3
(1) Susunan keanggotaan Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
- Ketua : …
PRESIDEN
Ketua : Menteri Keuangan;
Wakil Ketua : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
Sekretaris : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Anggota : 1 .Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pejabat-pejabat lain yang diperlukan oleh
Menteri Keuangan.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Tim Pemberesan
dibantu oleh Kelompok Kerja yang dibentuk Menteri Keuangan dan terdiri dari :
Kelompok Kerja Administrasi Aset;
Kelompok Kerja Data, Informasi dan Kearsipan;
Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum; dan
Kelompok Kerja Administrasi Keuangan dan Audit.
