KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 3
Menambah ketentuan pasal 13 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : Apabila Sekretaris Negara di samping Jabatannya menjabat sebagai Menteri Negara, maka Sekretaris Sekretaris Negara, para Asisten Sekretaris Negara, dan Staf Ahli Sekretaris Negara menjadi Sekretaris, Asistenasisten dan Staf Ahli Menteri/Sekretaris Negara.
