KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 4
Menambah ketentuan pasal 16 ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut : (4). Sekretaris, Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan Jabatan Eselon I B dan setinggi-tingginya I A. Staf Ahli Menteri/Sekretaris Negara merupakan Jabatan Eselon II A dan setinggi-tingginya I B sedangkan Sekretaris, Asisten dan Staf Ahli Sekretaris Negara merupakan Jabatan Eselon II A dan setinggi-tingginya I B. Pembantu-pembantu Sekretaris dan Asisten Menteri/Sekretaris Negara merupakan Jabatan-jabatan setinggi-tingginya Eselon II A.
