KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 2
Pada Bab VII sesudah pasal 12 disisipkan ketentuan baru yang dijadikan pasal 12 A, yang terdiri dari 2(dua) ayat sebagai berikut :
Pasal 12 A (1). Staf Ahli bertugas membantu Sekretaris Negara, dengan memberikan pemikiran-pemikiran atau nasehat-nasehat teknis mengenai masalah-masalah tertentu yang diperlukan oleh Sekretaris Negara ; (2). Dalam melaksanakan tugasnya Staf Ahli bertanggung jawab kepada Sekretaris Negara, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dikoordinasi oleh Sekretaris Sekretaris Negara.
