KEPPRES
PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAM DAERAH
Pasal 6
(1) Untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara nasional dibangun dan
dikembangkan tata laksana jaringan informasi kepegawaian antara BKD Propinsi/Kabupaten/Kota dan BKN.
(2) Pembangunan dan Pengembangan sistem informasi kepegawaian nasional
serta penyajian informasi kepegawaian negara dilakukan oleh BKN.
(3) Pembangunan dan Pengembangan tata laksana jaringan informasi
kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan dengan cara :
- setiap BKD Propinsi/Kabupaten/Kota menyampaikan informasi perkembangan data kepegawaian dilingkungan masing-masing kepada BKN.
- Setiap BKD Kabupaten/Kota menyampaikan informasi perkembangan data kepegawaian dilingkungan masing-masing kepada BKD Propinsi.
(4) Ketentuan teknis tentang pengembangan tata laksana pemeliharaan
jaringan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
