KEPPRES
PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAM DAERAH
Pasal 5
(1) Di setiap daerah dibentuk BKD.
(2) Pembentukan BKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja BKD ditetapkan sesuai dengan
kebutuhan daerah, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat;
- Bidang;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
