KEPPRES
PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAM DAERAH
Pasal 4
BKD mempunyai tugas pokok senagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKD menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan penyususnan peraturan perundang daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah.
- perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
- penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
- penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
- penyiapan dan penetapkan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
- penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negru Sipi daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkam dengan peraturan perundang-undangan.
- penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah; dan
- penyampian informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
