KEPPRES
PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAM DAERAH
Pasal 7
(1) Sebelum daerah membentuk BKD berdasarkan Keputusan Presiden ini,
manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dilakukan oleh unit pengelola kepegawaian daerah dengan bantuan Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(2) Bagi Daerah yang telah membentuk BKD sebelum berlakunya Keputusan
Presiden ini, tugas pokok, fungsi, da susunan organisasinya disesuaikan
PRESIDEN
dengan Keputusan Presiden ini.
