Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MONGOLIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Amman, Yordania, pada tanggal 12 Nopember 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Arab dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI 1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut. 2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak atas jumlah keseluruhan upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan. 3. Persetujuan ini akan diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, adalah: a) sepanjang mengenai Indonesia : pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang tetap diperbaharui; (selanjutnya disebut sebagai "pajak Indonesia). b) sepanjang mengenai Mongolia : 1) pajak pendapatan pribadi; 2) pajak pendapatan perseroan; (selanjutnya disebut sebagai "pajak Mongolia) 4. Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku yang disebut pada ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka dalam kurun waktu yang berkenaan setelah terjadi perubahan.
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM 1. Kecuali jika dari hubungan kalimat harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan (a) (i) Istilah Indonesia berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangannya; (ii) istilah Yordania berarti wilayah Kerajaan Yordania, wilayah perairan Yordania, dasar laut dan lapisan tanah di bawah wilayah perairan, dan termasuk setiap wilayah yang berbentang dibawah batas wilayah perairan Yordania, dan dasar laut dan lapisan tanah dibawah wilayah tersebut, yang sudah atau selanjutnya dimaksudkan, dibawah Undang-undang Yordania, dan menurut hukum Internasional sebagai wilayah dimana Yordania mempunyai hak kedaulatan untuk maksud-maksud eksplarasi dan eksploitasi sumber daya alam, baik yang hidup atau mati; (b) istilah orang/badan meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badan; (c) istilah perseroan berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum; (d) istilah perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (e) istilah lalu lintas internasional berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang digunakan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut dan pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. (f) Istilah pejabat yang berwenang berarti :
di Indonesia - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;
di Yordania - Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah. (g) Istilah warga negara berarti : (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan; (ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan. (h) istilah tempat tetap berarti satu tempat yang permanen dimana kegiatan-kegiatan profesional dilakukan. 2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
Pasal 4
PENDUDUK Untuk kepentingan Persetujuan ini, isitilah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, tempat pendaftarannya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi istilah ini tidak termasuk orang dan badan yang terutang pajak di Negara tersebut hanya karena memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Negara itu. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut : (a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok); (b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia menurut biasanya berdiam; (c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan, atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warga negara; (d) Jika status penduduk tidak dapat ditentukan sesuai dengan ayat a - c maka pihak yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan selain orang merupakan penduduk kedua Negara pihak pada persetujuan, maka pihak yang berwenang Negara-negara tersebut akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama.
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP 1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah bentuk usaha tetap berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan. 2. Istilah bentuk usaha tetap terutama meliputi : a) suatu tempat kedudukan manajemen; b) suatu cabang; c) suatu kantor; d) suatu pabrik; e) suatu bengkel; f) suatu gedung atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan; g) suatu pertanian atau perkebunan; h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau tempat pengambilan atau eksplorasi sumber daya alam lainnya rig untuk pemboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber daya alam. 3. Istilah bentuk usaha tetap juga meliputi : a) suatu bangunan, suatu proyek konstruksi, suatu perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berjalan untuk masa lebih dari enam bulan. b) Pemberian jasa-jasa termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut, sepanjang kegiatan-kegiatan seperti itu berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) di suatu Negara selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi jumlah tiga bulan dalam waktu dua belas bulan. 4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah bentuk usaha tetap dianggap tidak meliputi : a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan; c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain; d) pengurusan suatu tepat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan; e) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan atas nama perusahaan; f) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan; g) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub ayat (a) sampai dengan sub ayat (f), asalkan hasil penggabungan seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang. 5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia : a) mempunyai dan biasa di Negara yang disebutkan pertama melakukan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4 yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebutkan pertama di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut; atau c) menghasilkan atau mengolah untuk perusahaan di Negara yang disebut pertama barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan tersebut. 6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Artikel ini, suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud pada ayat 7. 7. Suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan, tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya untuk perusahaan itu, maka ia tidak dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini. 8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK 1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian dan perhutanan) yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. 2. Istilah harta tak gerak akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan perhutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau variabel sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan deposit bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya; kapal-kapal, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak. 3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas harta tak gerak. 4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
Pasal 7
LABA USAHA 1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari (a) bentuk usaha tetap; (b) penjualan yang dfilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya seperti dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu. 2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperoleh seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu. 3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap terhadap Kantor pusat atau kantor-kantor lain milik Kantor Pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, komisi atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilaksanakan atau untuk managemen, atau kecuali dalam hal usaha perusahan perbankan berupa bunga atas pinjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya. 4. Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap akan ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan. 5. Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-Pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini. 6. Laba yang semata-mata berasal dari pembegian barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh suatu bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA 1. Laba yang berasal dari sumber di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat terbang dalam jalur internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang berkedudukan. 2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi internasional. Pasal 9 …
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA 1. Apabila (a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya, atau (b) orang dan badan yang sama baik secara langsung ataupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan. dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap keuntungan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak. 2. Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan dikenakan pajak - dan bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi. 3. Negara pihak pada Persetujuan tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila batas waktu diberikan oleh undang-undang masing-masing Negara telah dilampaui. 4. Ketentuan sebagaimana pada ayat 2 akan berlaku dalam hal tindak pidana fiskal.
Pasal 10
DIVIDEN 1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Namun demikian, apabila pemilik daham yang menikmati dividen merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebut pertama tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen yang dibagikan. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perusahaan dari mana dividen berasal. 3. Istilah dividen sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham. 4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen,yang berkedudukan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
Pasal 11
BUNGA 1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya apabila penduduk tersebut adalah pemberi pinjaman dari bunga tersebut. 2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan termasuk pemerintah daerahnya, bagian ketatanegaraan, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang diawasi oleh Pemerintah, melalui persetujuan bersama dari waktu ke waktu di antara pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama. 4. Istilah bunga yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka. Denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga yang dimaksud dalam Pasal ini. 5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu, atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c). Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. 6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana piutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. 7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemberi pinjaman yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan yang melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemberi pinjaman yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal 12
ROYALTI 1. Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Tarif pajak yang dikenakan oleh satu Negara pihak pada Persetujuan atas royalti yang diperoleh dari sumber di Negara pihak pada Persetujuan tersebut dan penerimaanya adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu adalah penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 3. Istilah royalti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran baik secara periodik atau tidak, dan dengan nama atau bentuk atau nama apapun yang mencakup imbalan untuk : (a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, patent, pola atau model, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun harta atau hak sejenis lainnya; atau (b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau (c) pemberian ilmu atau informasi dibidang ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan, atau (d) pemberian berbagai bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan dari setiap harta tak berwujud tersebut atau hak seperti yang disebut sub ayat (a), setiap perlengkapan seperti dalam sub ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi seperti disebutkan pada sub ayat (c), atau. (e) penggunaan, atau hak untuk menggunakan : (i) film-film bioskop; atau (ii) film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau (iii) pita yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau (f) menahan seluruh atau sebagian pembayaran oleh karena adanya penggunaan atau penyediaan penawaran atau sesuatu kekayaan atau hak yang ditunjuk dalam ayat ini. 4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk hak usaha tetap atau usaha tetap itu atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku. 5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayaran adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada. 6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. Keuntungan dari pemindahtangan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. Keuntungan yang diperoleh Perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. Penghasilan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat timbulnya penghasilan tersebut.
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS 1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam beberapa kondisi, yaitu di mana pendapatan tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya; atau a) apabila ia mempunyai tempat tetap di Negara pihak lainnya untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya; maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut. b) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya 91 hari dalam suatu tahun takwim; maka penghasilan yang diperoleh tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya. 2. Istilah jasa-jasa profesional terutama meliputi pekerjaan-pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, dan 20 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu. 2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila : (a) penerima imbalan berada di Negara lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan (b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan (c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketntuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR 1. Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut. 2. Imbalan yang diterima atau diperoleh orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan dalam hubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.
Pasal 17
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN 1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan perseorangan mereka yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. 2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan hiburan atau olahraga itu dilakukan. 3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan di bawah persetujuan atau pengaturan kebudayaan antara para Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke Negara tersebut sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerahnya atau lembaga-lembaga pemerintahnya.
Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu. 2. Istilah pembayaran berkala berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 19
JABATAN PEMERINTAH 1. a) Imbalan, selain dari Pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau kepada suatu bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan orang tersebut adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu yang : (1) merupakan warganegara Negara itu; atau (2) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut. 2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara itu atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. (b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak lainnya tersebut. 3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau suatu bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
Pasal 20
GURU DAN PENELITI Seseorang yang sebelum kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan yang atas undangan dari Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau Universitas, akademi, sekolah, musium atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melakukan pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu atas pembangunan untuk kegiatan tersebut, asalkan pembayaran yang diperolehnya berasal dari Luar Negara pihak pada Persetujuan itu.
Pasal 21
PELAJAR DAN PESERTA LATIHAN 1. Pelajar, pengusaha yang magang atau peserta latihan yang menjadi penduduk atau sesaat sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara pihak yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan, latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak yang disebutkan pertama atas pembayaran-pembayaran atau penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk keperluan biaya hidup, pendidikan atau latihannya sebagai berikut : a) pembayaran yang berasal dari sumber-sumber diluar Negara pihak pada Persetujuan yang digunakan untuk biaya hidup, pendidikan, pelajaran, penelitian atau latihan; dan b) hibah, bea siswa atau penghargaan yang diberikan oleh Negara, atau organisasi ilmiah, pendidikan, kebudayaan, atau organisasi bebas pajak lainnya; dan c) pembayaran yang diperoleh dari pemberian jasa pribadi yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA Jenis-jenis penghasilan lainnya yang diperoleh suatu Negara pihak pada Persetujuan yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber didalam Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
Pasal 23
CARA-CARA PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA Pajak berganda akan dihindarkan sebagai berikut : a. Bila seorang Penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka jumlah pajak yang dibayar di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan akan dikurangi terhadap pajak yang dikenakan oleh Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penduduk tersebut. Namun demikian pajak yang dikurangi itu tidak akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atas penghasilan tersebut yang dihitung berdasarkan perundang-undangan dan peraturan-peraturan perpajakan di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama. b. 1. Dalam rangka pemberian kelonggaran sebagai suatu pengurangan pajak di suatu Negara pihak pada persetujuan maka pajak yang dibayar di Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan dianggap termasuk pajak yang seharusnya dibayar di Negara pihak lainnya akan tetapi dikurangkan atau dihapuskan oleh Negara pihak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum mengenai pemberian perangsang pajak. 2. Ketentuan ini akan berlaku untuk lima tahun pertama Persetujuan ini berlaku efektif dan pejabat-pejabat yang berwenang akan saling berkonsultasi satu sama lain untuk merumuskan ketentuan perangsang pajak khusus sehubungan dengan penerapan ketentuan ini.
Pasal 24
NON DISKRIMINASI 1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya tersebut dalam keadaan yang sama. 2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya tersebut. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan keluarga, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan apapun berdasarkan status sipil atau beban keluarga untuk tujuan pengenaan pajak seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri. 3. Kecuali apabila berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6, bunga, royalti dan pengeluaran lainnya yang dibayarkan oleh perusahaan suatu Negara pada pihak Persetujuan kepada penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak dari perusahaan tersebut, akan dikurangkan dengan persyaratan yang sama seperti kalau dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebut pertama. 4. Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama. 5. Dalam Pasal ini yang dimaksud dengan pajak adalah pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Pasal 25
TATACARA PERSETUJUAN BERSAMA 1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabia masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini. 2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan melalui suatu persetujuan bersama harus berusaha untuk menyelesaiakn setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak dalam Persetujuan. 4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lainnya untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang, melalui konsultasi akan mengembangkan prosedur-prosedur, kondisi-kondisi, cara-cara dan teknis yang bersifat bilateral guna pencapaian prosedur persetujuan yang dimaksud dalam Pasal ini.
Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI 1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara pihak pada Persetujuan itu dan hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas. Mereka dapat mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan. 2. Bagaimanapun juga ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada salah satu Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk : a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; c) memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public).
Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
Pasal 28
BANTUAN PEMUNGUTAN 1. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan berupaya untuk memungut pajak atas nama Negara pihak lain pada Persetujuan, terhadap pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara lain tersebut, hingga memastikan bahwa setiap pembebasan atau pengurangan tarif pajak yang diberikan atas dasar Persetujuan ini oleh Negara pihak lain pada Persetujuan tidak akan dapat dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atas kemudahan-kemudahan tersebut. Pihak yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dapat berkonsultasi bersama demi tercapainya tujuan Pasal ini. 2. Bagaimana juga ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sedemikian sehingga meletakkan kewajiban kepada Negara pihak pada Persetujuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan dan keadaan-keadaan kedua Negara pihak pada Persetujuan atau yang akan berlawanan dengan kedaulatan keamanan atau kebijakan umum Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan paling tidak 6 bulan sebelum berakhir setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan. Dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak berlaku lagi : a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, atas jumlah penghasilan, atas jumlah penghasilan yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah tanggal Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan; b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan. SEBAGAI BUKTI yang bertandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT dalam rangkap dua di Ulan Bator, pada tanggal 2 Juli 1996, dalam bahasa Indonesia, Mongolia, dan Inggris, ketiga naskah tersebut berkedudukan sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam menafsirkan, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MONGOLIA ttd. ttd. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di Amman, Yordania, pada tanggal 12 Nopember 1996 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tangggal Agustus tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden; Mengingat: Pasal 4 (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945; MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN YORDANIA HASHIMIAH TENTANG PENGHIDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN.
Pasal 30
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran dipomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal tigapuluh bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Persetujuan. Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi : (a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan. (b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan. Dengan kesaksian para penandatangan di bawah ini, yang telah memperoleh kuasa yang sah telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT dalam rangkap dua di Amman pada tanggal 12 nopember 1996 dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris yang akan dipergunakan. Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah Republik Indonesia Kerajaan Yordania Hashimiah ttd ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Amman, Yordania, pada tanggal 12 Nopember 1996 Pemerintah Republik INDONESIA telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Yordania Hashimiah; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat PRESIDEN Republik INDONESIA kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tangggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan PRESIDEN;
Pasal 4 (1) dan Pasal 11 UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
