KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA Jenis-jenis penghasilan lainnya yang diperoleh suatu Negara pihak pada Persetujuan yang tidak disebutkan dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber didalam Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
