KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA 1. Laba yang berasal dari sumber di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat terbang dalam jalur internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang berkedudukan. 2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi internasional. Pasal 9 …
