KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN KEMENTERIAN URUSAN PENGERAHAN TENAGA...
Pasal 2
Lapangan pekerdjaan Kementerian “PETERA” ialah: 1). Pengerahan Tenaga bagi:
a. pembangunan industri-industri besar jang membutuhkan pekerdja-pekerdja setjara kontinu dan terlatih;
b. projek-projek besar dan rehabilitasi jang membutuhkan pekerdja- pekerdja banjak setjara insidentil; 2). Penjusunan tenaga bagi usaha-usaha pembangunan di daerah- daerah pedusunan setjara gotong-rojong:
a.untuk djangka waktu terbatas;
b. dalam bentuk organisasi kerdja setjara tetap.
